faq1:5k25:120490--04-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk penghasilan komisaris yg berada di jepang, apakah kena PPN JLN? Lalu, bagaimana dengan PPh Pasal 26? Apakah ada syarat mengenai tax treaty nya? Misal menyediakan COD supaya ga dipotong atau bagaimana ? PPh 26 20% misalnya
Jawaban
Jawab secara normatif bahwa Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 8 UU PPN No.42 TAHUN 2009), nah apakah pembayaran penghasilan kepada komisaris di Jepang ini terkait pemanfaatan jasa, apabila tidak maka harusnya bukan objek PPN. Untuk syarat penggunaan tax treaty jelaskan sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5734
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k25/120490--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)