User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120490--04-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk penghasilan komisaris yg berada di jepang, apakah kena PPN JLN? Lalu, bagaimana dengan PPh Pasal 26? Apakah ada syarat mengenai tax treaty nya? Misal menyediakan COD supaya ga dipotong atau bagaimana ? PPh 26 20% misalnya

Jawaban

Jawab secara normatif bahwa Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 8 UU PPN No.42 TAHUN 2009), nah apakah pembayaran penghasilan kepada komisaris di Jepang ini terkait pemanfaatan jasa, apabila tidak maka harusnya bukan objek PPN. Untuk syarat penggunaan tax treaty jelaskan sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5734

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k25/120490--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)