User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120464--04-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan hal mengenai hal berikut: PT. A memiliki investasi IDR 1 milyar dan mendapat kepemilikan 10% di PT. B, PT. B merupakan perusahaan tertutup tidak listing di bursa efek. PT. A melakukan valuasi investasi di PT. B setiap tahunnya dengan mengunakan jasa penilai independen. PT. A (10%) → PT. B PT. A berencana menjual kepemilikannya di PT. B dan menukar kepemilikannya di PT. C untuk mendapatkan kepemilikan 10% juga dengan nilai IDR 1.2 milyar. Transaksi pertukaran saham ini t

Jawaban

betul mas Iman. penjualan saham di bursa efek merupakan salah satu objek pph final 4 ayat 2. untuk selain bursa efek, dipersamakan seperti pengalihan harta biasa. jika ada keuntungan dalam pengalihan/ penjualan harta maka dikenakan di spt tahunan nanti.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k25/120464--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)