faq1:5k25:120459--04-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bisa pembetulan realisasi 2021 utk pph 21?
Jawaban
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi pembetulan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai den
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k25/120459--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)