faq1:5k25:120456--04-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
surat pemberitahuan kode aktivasi hilang
Jawaban
Surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke KPP dengan menyampaikan surat permohonan cetak ulang Kode Aktivasi sebagaimana diatur dalam Lampiran ID PER-17/PJ/2014 dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti penerimaan surat dari KPP atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password. (Pasal 8 ayat (10) PER-17/PJ/2014)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k25/120456--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)