User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120450--04-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

sanksi keberatan yang baru

Jawaban

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k25/120450--04-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)