faq1:5k25:120450--04-februari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
sanksi keberatan yang baru
Jawaban
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k25/120450--04-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)