Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
https://twitter.com/Johanianandazh1/status/1489459293598674946 Siang @kring_pajak mau nanya, untuk reimbursment tagihan telp/pulsa karyawan, apakah kena pph 21? Kalau misalkan asset yg dibeli spt laptop, printer, dispenser mau dijual oleh perusahaan PKP, apakah perlu terbit FP?Bila nilai sisa asset sudah habis dan diloak,jg terbit FP kah?Tks
Jawaban
terkait reimbursement tagihan telepon/pulsa jawab normatif sesuai kep 220/2002 ya. Di pasal 1 ayat 2 kep 220/2002, ada terkait biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya Dan di pasal 5 kep 220/2002, Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai
Dasar Hukum
–
Editor
R