User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120422--04-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#11Q: misalkan sumber dana th 2015 sejumlah 1 M, kita laporkan dan bayar melalui pps. kmd kondisi saat ini dana tsb kan pelaporannya melalui spt th 2022, gitu bukan mas/mba?

Jawaban

#11A sebentar mbaa dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan 2022 (Pasal 21 ayat 2 PMK 196 2022)

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k25/120422--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)