faq1:5k25:120419--04-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau pemindahan wp apakah pkp dicabut?
Jawaban
Berdasarkan tembusan Surat Pindah dari KPP Lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (2), Kepala KPP Baru: a. menerbitkan Kartu NPWP, paling lama 1 ( satu) hari kerja setelah Surat Pindah diterima KPP Baru; dan/atau b. melakukan penelitian lapangan dalam rangka menguji kebenaran tempat kegiatan usaha, dalam hal Wajib Pajak tersebut telah berstatus PKP dan memiliki akun PKP aktif, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Surat Pindah diterima o
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k25/120419--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)