faq1:5k25:120399--04-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pib masa 8 dikreditkan di masa 9 bisa?
Jawaban
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhimya Masa Pajak yang bersangkutan. Pajak Masukan yang belum dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k25/120399--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)