faq1:5k25:120389--04-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalo ga memenuhi klausul pengembalian pendahuluan PPN yang fasilitas covid, bisa pakai pmk 209/2021 ga?
Jawaban
kalau memenuhi klausul di PMK 209nya bisa, untuk persyaratan tertentu tidak perlu penetapan dari KPP yang penting nominal yang direstitusinya paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k25/120389--04-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)