faq1:5k25:120389--04-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalo ga memenuhi klausul pengembalian pendahuluan PPN yang fasilitas covid, bisa pakai pmk 209/2021 ga?

Jawaban

kalau memenuhi klausul di PMK 209nya bisa, untuk persyaratan tertentu tidak perlu penetapan dari KPP yang penting nominal yang direstitusinya paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k25/120389--04-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)