faq1:5k25:120370--04-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan sy kebetulan dapat fasilitas PPh sesuai PMK 89/2015, kan kami dapat 4 fasilitas, tapi kami hanya manfaatkan satu, yg pengurangan phsl netto sebesar 30% itu, apakah kalau kami tidak pakai semua fasilitas, akan ada efek negatif ya? misal jadi timbul pemeriksaan pajak/ lainnya?

Jawaban

Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 TAHUN 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di D

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k25/120370--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)