User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120364--04-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagaimana kalau harta yang diungkapkan di PPS itu berubah di tahun 2021? misalnya ada harta bersih berupa uang tunai yang diungkapkan di SPPH Kebijakan 2, tetapi di tahun 2021, uang tunai tersebut dibelikan mobil, bagaimana pelaporannya di SPT 2021?

Jawaban

untuk SPT tahunan 2021 ini menggunakan aturan umum pelaporan SPT terkait harta sesuai PER 36/2015, karena ada klausul dimasukkan ke tahun 2022 seperti harta baru, untuk harta yang diungkapkan di PPS pelaporan di 2021 nya bisa dikonsultasikan dulu dengan KPP

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k25/120364--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)