faq1:5k25:120348--04-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#59Q: saya ingin bertanya seputar PPS. pertanyaan saya sbg berikut : pada kebijakan 1 & kebijakan 2, apakah ada penentuan berapa persen nilai HUTANG yg dapat diakui sebagai PENGURANG HARTA ? dan apakah bisa mengikuti PPS namun dengan kondisi NIHIL ? karena dengan kondisi sebagai berikut : Harta Modal Disetor yg dimiliki oleh WP OP pada sebuah PT / WP Badan = 500 juta, Hutang Affiliasi = 500 juta, karena secara actual, WP OP belum melakukan penyet
Jawaban
#59A bentar mbaa batas utang yg dapat diperhitungkan hanya diatur di kebijakan 1 saja. badan 75%, OP 50%. pada kebijakan 2 tidak diatur
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k25/120348--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)