User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120327--04-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#12Q mohon bantuannya mas/mba izin bertanya ketentuan terkait pemajakan atas LPG.. rujukannya bisa cek pd ketentuan mana saja ya? terima kasih https://twitter.com/37bd4378281f467/status/1489316358538264576 Twitter Riana @kring_pajak Hi Min, maaf, bukan atas penjualan LPG subsidi. Begini, sy cb ganti pertnynnya krn mgkin mimin bingung.. semua pembelian sy sudah dipungu…

Jawaban

#12A: kalau pph pasal 22 bersifat final objeknya kan atas penjualan BBG kepada penyalur/agen, jadi penyalur/agen dipotong bukan atas penghasilan dia tapi atas pembelian barangnua kalau jasa kontruksi kan, atas penghasilan wpnya bersifat final makanya tidak bisa dikurangkan dengan biaya fiskal kalau pph 22 bersifat final ini, nanti bukti pungutnya tidak bisa dikreditkan, kalau penjualannya ke konsumen atas penghasilannya berlaku ketentuan umum apabila ada objek potput maka penyalur/agen melak

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k25/120327--04-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1