faq1:5k25:120310--04-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP cabang mau pengukuhan PKP, diimbau oleh KPP penerimanya untuk ubah KLU dulu agar sama dengan pusat. Saat mau perubahan data, KPP cabang menolak dengan alasan peurbahan data KPP bisa lewat pusat.

Jawaban

Secara ketentuan gak disebutkan perubahan data KLU cabang harus dilakukan oleh pusat, di SE juga tidak dijabarkan. Konfirm ke KPP aja

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k25/120310--04-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1