faq1:5k25:120293--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Bila sudah mempunyai surat keputusan wajib pajak kriteria tertentu sebelum PMK 209/2021 berlaku, Apakah harus tetap mengajukan pemberitahuan ulang?
Jawaban
Di pasal 5 ayat 1nya bilang untuk surat penetapan sesuai pasal 4 kan berlaku sampai dicabut penetapannya ya mas. Sementara pasal 4 tidak berubah klausulnya dari pmk 39nya. Harusnya sih berarti tetap berlaku tanpa permohonan ulang.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k25/120293--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)