User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120283--03-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya melakukan transaksi dengan pelaku usaha PMSE dari luar negeri sebut saja PT X. Dalam transaksinya saya meminta Jasa Pemasaran oleh PT X dengan budget contoh 10jt. Kami melakukan payment dan mengkreditkan pajak Masukannya sebesar DPP 10jt. Pada Akhir Periode, Pemasaran yang dilakukan tidak sebesar budget hanya 9jt, sehingga PT X menerbitkan Credit Memo sebesar 1 jt. Sedangkan kami sudah terlanjur mengkreditkan PPN full sejumlah budget 10jt yaitu 1jt rupiah. Bagaimana Perlakuan PPN yang akan

Jawaban

Pm. Kalau pt X selaku pmsenya ternyata sudah jadi pkp dan ber npwp, si pengguna jasa bisa aja buat nota pembatalan sesuai pmk 65/2010 untuk mengurangi pmnya. kalau ternyata belum bernpwp, baiknya arahkan ke kpp apa mekanisme yg paling tepat karena di aturan pmse sendiri belum ngatur khusus mekanisme semacam retur tsb

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k25/120283--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)