User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120255--04-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin tanya mas mba mau tanya untuk invoice sewa gedung tapi pembayaran nya masih dp apa bisa kita potong pajak PPh 4(2) atau nanti setelah pembayaran pelunasan saja di potong pajak nya?

Jawaban

potong saja karena DPP nya adalah Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa. jadi sepanjang DP tersebut sudah di bayarkan atau di akui sebagai utang, maka di potong saja Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangny

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k25/120255--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)