Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya terkait pelaporan harta berupa RSU stok (saham yang diberikan perusahaan kepada karyawan) yang dimiliki tapi perusahaannya belum IPO sehingga belum ada value pastinya, gimana cara lapor dan bayarkan pajaknya? nama/kode hartanya apa?
Jawaban
Concern wp sebenernya dimasukkan sebagai harta apa rsu stock atau stock option tsb di spt pegawainya. Untuk rsu stock atau stock option sejauh ini di aturan kita sebatas yg di SE-13/1999 sih ya. Untuk harta sendiri di petunjuk pengisian spt kan yg dimiliki dan dikuasai wp ya. Nah sementara kalo menurut SE, stock option itu biasanya bentuknya berupa tawaran/kesempatan untuk beli saham perusahaannya. Nah kembali ke kondisi pengakuan harta aja, seharusnya sih jadi harta pegawai jika si pegawai uda
Dasar Hukum
–
Editor
RS