faq1:5k25:120246--04-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ingin bertanya:1. Kami setiap bulannya menerima tagihan dari luar negeri atas jasa teknik/inspeksi/pengecekan, dimana jasa tersebut juga dilakukan diluar negeri. Terkait dengan PMK Nomor 173/PMK/03/2021, apakah kami terutang PPNJLN?
Jawaban
Jasa diberikan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean, maka tyda termasuk objekt PPNJLN.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k25/120246--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)