faq1:5k25:120244--04-februari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bunga pinjaman, kalau gak dipotong pph pasal 23 ?
Jawaban
kalau pihak pembayarnya badan harusnya dipotong karena kan pemotong harus melakukan pemotongannya. tapi kalau op kan memang bukan pemotong jd bisa diperhitungkan di spt tahunan, namun kalau setor sendiri ini tidak bisa harusnya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k25/120244--04-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)