User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120244--04-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bunga pinjaman, kalau gak dipotong pph pasal 23 ?

Jawaban

kalau pihak pembayarnya badan harusnya dipotong karena kan pemotong harus melakukan pemotongannya. tapi kalau op kan memang bukan pemotong jd bisa diperhitungkan di spt tahunan, namun kalau setor sendiri ini tidak bisa harusnya

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k25/120244--04-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)