faq1:5k25:120196--04-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat pagi, mau tanya kantor saya menggunakan jasa SPLN Badan dari Korea Selatan, untuk perlakuan PPh nya itu kan masuk ke PPh 26 ya? Kalo lawan transaksi kami tersebut menyediakan DGT, tarif PPh 26 nya jadi berapa ya?
Jawaban
Apabila lawan transaksi mau menggunakan P3B maka silakan di sesuaikan dengan pasal2 yang ada di P3B nya, apabila tidak ada pasal yang sesuai maka bisa di kembalikan ke pasal 7 P3B nya, yaitu pasal Laba Usaha, dan sepanjang tidak ada BUT di Indonesia, maka hanya akan di kenakan pajak di negara asalnya/ Korea Selatan
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k25/120196--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)