faq1:5k25:120187--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp PKP ada menyerahkan jasa ke LN, PPN dan PPh pasal 26nya ?
Jawaban
untuk penyerahan Jasa ke LN, untuk ekpornya jasanya ini kalau masuk ekspor jasa PMK 32 th 2019 maka tarifnya 0% dan harus buat PEJKP. kalau bukan maka penyerahan biasa dengan faktur 01. untuk pph pasal 26 ini karena wp yg mendapat penghasilan dari LN, maka wp ini tidak memotong pph pasla 26 namun dilihat ketentuan di LNnya ada pemotongan disana atau tidak. kalau ada bisa jd kredit pajak pph pasal 24
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k25/120187--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)