faq1:5k25:120145--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kak apakah bisa saya untuk melakukan PBK ppn impor? syarat nya apa sama dengan PBK biasa?
Jawaban
Dijelaskan normatif sesuai Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014 Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapa
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k25/120145--03-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1