User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120142--03-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat siang Bapak Ibu. Perkenalkan saya Bony, Tax Staff PT. Pioneer. Saya ingin menanyakan terkait PMK-173/PMK.03/2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). 1. Di PMK tersebut tertulis bahwa Pengusaha di KPBPB harus membuat dokumen PPBJ sebelum pemasukan BKP ke KPBPB. Kemudian masa berlaku PPBJ hanya 30 hari sejak tanggal pembuatan. Kami merupakan PKP yang beberapa kali melakukan penyerahan ke Pengusaha di KPBPB, yang terkadang transaksi tersebut terdiri dari 2x

Jawaban

untuk yang pertanyaan no 1 nya dalam ketentuannya tidak disebutkan khusus seperti apa terkait uang muka, untuk terkait hal ini bisa konfirmasi KPP dulu. Aku sempat konfirm tadi katanya untuk ppbj nya masing2 antara uang muka dan pelunasan, namun belum tau pasti gmana untuk no 2 memang ada 2 fasilitas terkait PMK 41/2020 dan PMK 173/2021, tidak disebutkan khusus mengikuti mekanisme mana, jika mengikuti salah satu yang penting persyaratannya terpenuhi atas fasilitas tersebut sesuai PMK ny

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k25/120142--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)