faq1:5k25:120136--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya, terkait pinjaman WP OP dari Badan WPLN. Jika periode pinjaman adalah dari 14 Januari 2021 sampai dg 13 Januari 2022 (1 tahun), atas bunga pinjaman dibayarkan 1x di periode Januari 2022 saja? Atau 2x pembayaran yaitu Desember 2021 dan Januari 2022 ?
Jawaban
WP menanyakan saat terutang, maka mengacu ke pasal 15 ayat (4) PP 94/2010 dan penjelasannya, kalo bunga berarti lihat jatuh tempo pembayarannya. Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” (seperti : untuk bunga atau sewa) adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k25/120136--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)