User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120134--03-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

di bagian ini, kita kan harus memilih jika ada kesalahan, apakah mau diajukan pengembalian atas kelebihan pajak, atau Pbk. untuk pilihan pertama itu apakah maksudnya kita mengembalikan ke pihak lawan transaksi? lalu pertanyaan kedua, jika kami membuat pembetulan, apakah bisa misalnya awalnya memilih pengembalian lalu setelah pembetulan memilih pemindahbukuan ? izin tanya mas mba, ini cuma pilihan aja ya kan ya? permohonannya gak online?

Jawaban

Kalau harusnya ga dipotong tp dipotong atau motongnya kelebihan, ini bisa diajukan pengembalian oleh pihak pembayar Seharusnya sepanjang spt blm diperiksa, dpt dilakukan pembetulan bukti potong utk merubah pilihan tsb Betul, ini hanya pilihan saja ketika nnt ada kelebihan, atas kelebihan tsb diajukan dg mekanisme apaa.. Sedangkan utk permohonannya ttp mengacu ke ketentuan masing2 yaitu pmk 242/2014 dan pmk 187/2015

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k25/120134--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)