faq1:5k25:120133--03-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau yang PPh 21 pesangon sesuai PMK 16/PMK/03/2010. 0-50 juta=0%,maksud saya apakah di masa januari 2022 ini menghitung pesangonya jadi 0-60 juta=0% atau masih ikutin lapirsan yang lama..?

Jawaban

Lapisan tarif pesangon sama lapisan tarif pasal 17 ini berbeda. Yang mengalami perubahan di UU HPP hanya lapisan tarif pasal 17 saja, sedangkan utk pesangon masih mengacu ke ketentuan di PMK 16/2010 yaa, ngga ikut berubah krn HPP

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k25/120133--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)