faq1:5k25:120133--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau yang PPh 21 pesangon sesuai PMK 16/PMK/03/2010. 0-50 juta=0%,maksud saya apakah di masa januari 2022 ini menghitung pesangonya jadi 0-60 juta=0% atau masih ikutin lapirsan yang lama..?
Jawaban
Lapisan tarif pesangon sama lapisan tarif pasal 17 ini berbeda. Yang mengalami perubahan di UU HPP hanya lapisan tarif pasal 17 saja, sedangkan utk pesangon masih mengacu ke ketentuan di PMK 16/2010 yaa, ngga ikut berubah krn HPP
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k25/120133--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)