Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya jika kita dapat hadiah rebate dari suplier kita di luar negri bentuknya uang sebesar misal 1 juta rupiah, suplier kan wajib buat bukti potong ke kita ya , namun suplier agak ribet karena posisi di luar negri. ini kan harus dipotong pph hadiah 15 persen, cara potongnya gmna ya?tadi kami coba buat bukti potong pph 23 atas nama kami sendiri dan npwp kami sendiri, namun sistem nolak ebupotnya. agar bisa dikenakan PPh 23 bagaimana caranya?
Jawaban
Atas penghasilan yg diperoleh di luar negeri nantinya akan dilaporkan di SPT Tahunan, menambah penghasilan yang dikenakan pajak sesuai tarif pasal 17. Apabila tidak ada pajak yg dipotong di luar negeri, maka berarti WP tsb tidak memiliki kredit pajak pph 24. Jadi ini objek di spt tahunan ya, bukan pemotongan sendiri oleh wajib pajak
Dasar Hukum
–
Editor
WSM