faq1:5k25:120128--03-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

maksud biaya dapat dibebankan scr fiskal itu gimana ya min? apakah jd penambah pph terutang?

Jawaban

Biaya fiskal adalah biaya yang diperkenankan oleh peraturan perundangan perpajakan untuk dibebankan atau tidak dibebankan dalam suatu tahun pajak. Dasar hukum dapat dilihat di pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU HPP. Bila biaya dapat dibebankan secara fiskal, artinya menurut ketentuan perpajakan biaya tsb dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible)

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k25/120128--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)