Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#23Q: @kring_pajak halo kak, saya ingin bertanya terkait dengan PMK No. 3/PMK.03/2022. Pada pasal 13 ayat 2 disebutkan, bagi yang belum laporan realisasi DTP PPh 21, PPh Final atas peredaran bruto tertentu dan PPh Final Jasa Konstruksi, dapat menyampaikan laporan realisasi plg lambat sampai dengan tgl 31 Maret 2022. Pertanyaan saya adalah bagi yang sudah terlanjur membayarkan pajak terutang PPh 21, apakah masih bisa melaporkan realisasi DTP PPh 21 dan mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak
Jawaban
#23A: sudah terlanjur bayar PPh 21 ini karena apa mas? karena dia telat lapor realisasi atau bukan? wp masih bisa memanfaatkan PPh 21 dengan melaporkan laporan realisasi (Pasal 13 ayat 2 PMK 3 2022) normalnya wp buat NTPN, masukan angka 9+NTPN di SPT, lalu dilaporkan, dan selanjutnya melaporkan laporan realisasi selanjutnya kompensasi ini karena apa mas? lbnya karena DTP atau tidak? kalau lb karena DTP, itu tidak boleh dikompensasikan yaa “tidak membuat kode billing” ini merujuk pada pasal
Dasar Hukum
–
Editor
IN