User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120115--03-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dalam 1 bulan hanya ada pm saja tapi tidak ada pk (bukan perusahaan yang baru berdiri/belum berproduksi), pm di masa tersebut bisa dikreditkan ga?

Jawaban

sepanjang tidak masuk klausul pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp maka bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k25/120115--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)