faq1:5k25:120115--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dalam 1 bulan hanya ada pm saja tapi tidak ada pk (bukan perusahaan yang baru berdiri/belum berproduksi), pm di masa tersebut bisa dikreditkan ga?
Jawaban
sepanjang tidak masuk klausul pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp maka bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k25/120115--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)