faq1:5k25:120110--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pakai jasa dari LN di LN. Kena PPN ga? Pakai jasa dari LN di kawasan bebas. Bagaimana pengenaanya? Dasar aturannya
Jawaban
Sepanjang dapat di buktikan penyerahannnya di luar daerah pabean, dan tidak termasuk kedalam 4 kriteria pemanfataan JKPLN di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1129, maka harusnya tidak terutang PPN, karena penyerahannya di luar daerah pabean. Untuk lebih memahami bisa baca2 contoh yang ada disini http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view_lampiran.php?id=757c26bb260eb37f9ba86bf463117fa3 untuk pemanfaaan JKPLN di dalam kawasn bebas, bisa pake resume ini http://tkb-djp/tk
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k25/120110--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)