faq1:5k25:120084--03-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kak untuk WP OP PP 23 yang sebelumnya menggunakan pembukuan, lalu ingin berubah ke pencatatan di tahun pajak 2022 ini, masih bisa atau enggak ya? Apa gak bisa sesuai pasal 17, PMK 54/2021?

Jawaban

untuk yang pasal 17 sepertinya apabila dia masih menggunakan pembukuan di tahun 2022 ini, maka udah ga boleh pake pencatatan lagi mulai tahun berikutnya, kalo dia kan mau pencatatan mulai 2022 ini, maka sepanjang memenuhi pasal 2 ayat 2 nya harusnya ga ada larangan.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k25/120084--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)