faq1:5k25:120084--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kak untuk WP OP PP 23 yang sebelumnya menggunakan pembukuan, lalu ingin berubah ke pencatatan di tahun pajak 2022 ini, masih bisa atau enggak ya? Apa gak bisa sesuai pasal 17, PMK 54/2021?
Jawaban
untuk yang pasal 17 sepertinya apabila dia masih menggunakan pembukuan di tahun 2022 ini, maka udah ga boleh pake pencatatan lagi mulai tahun berikutnya, kalo dia kan mau pencatatan mulai 2022 ini, maka sepanjang memenuhi pasal 2 ayat 2 nya harusnya ga ada larangan.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k25/120084--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)