User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120069--03-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#2Q: twitter Halo min, jika karyawan swasta merangkap menjadi agen properti apakah bisa menggunakan norma perhitungan atas komisi agen tersebut? @kring_pajak Izin memastikan mas/mbak, sepanjang Ph bruto dari agennya dibawah 4,8M dan sudah pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai ketentuan boleh ya pakai norma?

Jawaban

#2A: bisa mas, dasar hukumnya bisa pake Pasal 6 ayat 1 PMK 54/PMK.03/2021

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k25/120069--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)