faq1:5k25:120060--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#17Q: wp mau pembetulan realisasi pph 21 masa 10/2021, tp muncul notif tsb
Jawaban
#17A: ini kayaknya aplikasinya masih pakai settingan PMK yg lama, belum disesuaikan dengan PMK baru… Pasal 13 (2) PMK 03/2022 Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; b. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau c. PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.03 /2021 tentang lnsentif
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k25/120060--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)