faq1:5k25:120055--03-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengadaan barang apakah tidak termasuk jasa konstruksi? Padahal invoice tersebut berhubungan dgn invoice lain . Jadi maksudnya ada 2 invoice/ kontrak atas pekerjaan dan pengadaan barang untuk satu proyek

Jawaban

Dijelaskan normatif. DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008) Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. Kalau ragu sebenarnya dua kontrak yang terpisah tersebut sebenarnya masuk dalam satu kontrak keseluruhan jasa kontruksi atau tidak, bisa konfirm KPP

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k25/120055--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)