Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada syarat dan ketentuannya tidak mengenai 'warisan bukan menjadi objek pajak'? kalau aset yang diwariskan belum pernah dilaporkan di SPT Pewaris (ortu) selain harus membayar Pengalihan Hak, ahli waris harus membayar PPh senilai aset saat diterima, karena dianggap objek pajak kah? Warisan bukan objek pajak HANYA bila sudah dicantumkan Pewaris di SPT nya? (atau punya dana cukup untuk membelikan aset tersebut bagi anak) bukan? Ini cukup dijelasin aja ya memang ada terkait skb pengalihan tanah d
Jawaban
Seharusnya sebelum warisan itu dibagikan (masih sebagai WP WBT), ahli waris sudah mengclear kan semuanya. Misal Apabila ada harta belum di laporkan, ya pembetulan di SPT WP WBT nya, atau kalau memang objek TA dulu seharusnya ikut TA, PPS dan sebagainya. Apabila sudah clear, baru warisan ini dibagikan. Apabila dibagikan ke anak, tanah dan/atau bangunan ini dikecualikan dari pembayaran PPh pasal 4 ayat 2 nya dengan syarat diberikan dengan penerbitan SKB PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV