faq1:5k25:120042--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pertanyaan WP: “Terkait SKB PPN Impor Mesin, jika Wajib Pajak sebagai PKP, apakah sudah benar kalau PKP tersebut harus mengajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin terlebih dahulu? Lalu dari situ, Masterlist dapat diterbitkan?” Di Pasal 10 PMK 115/2021, bunyinya: Untuk memperoleh SKB PPN atas impor Mesin dan Peralatan pabrik yang juga diajukan permohonanfasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1, PKP harus terlebih dahulu
Jawaban
sesuai pasal 10, jika wp ingin mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, maka harus melakukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk dulu, mendapatkan masterlist, kemudian mengajukan SKB PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k25/120042--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)