faq1:5k25:120039--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk wp emiten, tarif pph badan jadi 19% di PMK-123 itu ga perlu submit apa2 kan Min? hanya laporan2 yg dipersyaratkan DJP aja ? Atau bagaimana ya?
Jawaban
sesuai dengan PMK 123/2020, tidak ada disebutkan untuk pemberitahuan atau permohonan. jika menggunakan penurunan tarif dan memenuhi kriteria, maka melakukan pelaporan yang dijelaskan di pasal 5 kak.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k25/120039--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)