faq1:5k25:120037--03-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika perusahaan sudah tidak berproduksi (tidak ada penyerahan BKP/JKP) apakah PM yang diterima dapat dikreditkan?

Jawaban

selama PM tersebut tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN harusnya tetap bisa. bisa diperhatikan lagi klausul pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU CIKA.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k25/120037--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)