faq1:5k25:120037--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika perusahaan sudah tidak berproduksi (tidak ada penyerahan BKP/JKP) apakah PM yang diterima dapat dikreditkan?
Jawaban
selama PM tersebut tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN harusnya tetap bisa. bisa diperhatikan lagi klausul pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU CIKA.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k25/120037--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)