faq1:5k25:120026--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Misal wp beri komisi ke op dalam setahun gak pasti dapat berapa kali dan kapan pembayarannya. Komisi yg pertama kan masuk imbalan tidak berkesinambungan ya mas/mbak. Terus kalau misal dapat yg kedua ketiga dst baru masuk yg berkesinambungan yg kedua dst aja ya mas/mbak?
Jawaban
untuk pemotongan pernaha karena pemberi kerja belum mengetahui berapa kali pembayaran, maka menggunakan skema tidak berkesinambungan, untuk pembayaran selanjutnya menggunakan skema berkensinambungan
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k25/120026--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)