faq1:5k25:120021--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#20Q (twitter): mas/mbak saya mau konfirm kalau wp pemusatan ppn tapi masih ada lb dari cabang boleh dikompensasi setelah pemusatan kan ya (di spt pusat)
Jawaban
kalau kasusnya seperti pasal 13 ayat 3 per-11/2020, salah satunya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai maupun pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a pasal 13 ayat 4; maka menggunakan NPWP yg dipusatkan (cabang) lapor menggunakan efaktur pusat.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k25/120021--03-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)