faq1:5k24:119993--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau pusat madya tangerang, cabang pondok aren, pph 21 dimana?
Jawaban
dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM. PER 05/2021
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k24/119993--03-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1