User Tools

Site Tools


faq1:5k24:119993--03-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau pusat madya tangerang, cabang pondok aren, pph 21 dimana?

Jawaban

dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM. PER 05/2021

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k24/119993--03-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1