faq1:5k24:119980--03-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Gaji kepada pemilik CV

Jawaban

gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. (SE-37/1989)

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k24/119980--03-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)