faq1:5k24:119980--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Gaji kepada pemilik CV
Jawaban
gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. (SE-37/1989)
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k24/119980--03-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)