faq1:5k24:119937--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Direktur di perusahaan punya bangunan lalu ingin disewakan ke Badan tsb, apakah dilarang?
Jawaban
Tidak dilarang, namun pastikan nilai transaksi nya wajar.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k24/119937--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)