faq1:5k24:119880--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP Badan nirlaba bagian pendidikan, spt tahunannya apakah bisa kena pajak?
Jawaban
Sepanjang terima penghasilan yang tidak termasuk bukan objek pph, berarti ada kemungkinan ada penghasilan kena pajak. Bagi perusahaan nirlaba bidang pendidikan, non objek pajak adalah sisa lebih yang diterima, dan ditanamkan kembali di sarpras
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k24/119880--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)