faq1:5k24:119846--02-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

permisi saya mau menanyakan, apabila saya masih ada stp yang belum dibayarkan, lalu saya ingin mengikuti PPS apakah bisa?

Jawaban

Sepanjang memenuhi syarat sesuai pasal 7 PMK-196/2021, boleh ikut PPS.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k24/119846--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)