faq1:5k24:119834--02-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
direktur sebagai pemegang saham juga tapi statusnya pegawai titdak tetap dan memeang tidak menerima penghasilan secara teratur. di bulan ini ada pembayaran bonus, menghitung pph pasal 21 nya bagaimana ya?
Jawaban
kalau sesuai per 16/2016 seharusnya sesuaikan saja dengan mekanisme penghitungan pph 21 untuk pegawai tidak tetap. tapi sambil konfirmasikan ke kpp juga, sepertinya bakala ada potensi PPh lain untuk transaksi ini
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k24/119834--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)