User Tools

Site Tools


faq1:5k24:119834--02-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

direktur sebagai pemegang saham juga tapi statusnya pegawai titdak tetap dan memeang tidak menerima penghasilan secara teratur. di bulan ini ada pembayaran bonus, menghitung pph pasal 21 nya bagaimana ya?

Jawaban

kalau sesuai per 16/2016 seharusnya sesuaikan saja dengan mekanisme penghitungan pph 21 untuk pegawai tidak tetap. tapi sambil konfirmasikan ke kpp juga, sepertinya bakala ada potensi PPh lain untuk transaksi ini

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k24/119834--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)