faq1:5k24:119801--02-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

(email) Secara ketentuan, apakah diperbolehkan menggunakan E-Sign (tanda tangan digital) di bukti potong A1 PPh Pasal 21? Apakah ini dijelaskan sesuai Pasal 7 ayat (3) PMK 243/PMK.03/2014 atau ada ketentuan khusus untuk bukti potong ya mas/mbak? Mohon bantuannya

Jawaban

TTD elektronik peraturan yang terbaru itu di PMK-63/2021 (TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PENERBITAN, PENANDATANGANAN, DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK). Tapi infonya saat ini masih proses pengembangan. Jadi belum bisa.. Penandatanganan bupot PPh 21/26 yang berlaku baru yang tanda tangan stempel sesuai SE-36/PJ.43/2000.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k24/119801--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)